Kabupaten Bengkulu Selatan dibentuk berdasarkan UU Darurat No. 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan sebelum pemekaran adalah seluas 5.949,14 km2. Kemudian pada Tahun 2003 Kabupaten Bengkulu Selatan mengalami pemekaran yang ditandai dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan pasca pemekaran seluas 1.186,10 km2 atau 19,93 % yang merupakan wilayah daratan, sedangkan luas wilayah lautan dengan panjang garis pantai 60 km dan dengan luas pengelolaan 4 mil, maka luas keseluruhan wilayah lautan, yaitu 384 km2 atau 38.400 ha. Dengan demikian Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan secara keseluruhan, yaitu 157.100 ha atau 1.570,10 km2.
Setelah pemekaran pada tahun 2003, Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki 11 (sebelas) kecamatan, dimana masing-masing kecamatan memiliki luas wilayah yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut data kecamatan, ibu kota kecamatan dan luas wilayah kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Luas Wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
No |
Kecamatan |
Ibu Kota Kecamatan |
Luas Wilayah (km2) |
1 |
Manna |
Kayu Kunyit |
33,17 |
2 |
Bunga Mas |
Gindosuli |
35,08 |
3 |
Kota Manna |
Ibul |
32,16 |
4 |
Pasar Manna |
Pasar Bawah |
5,84 |
5 |
Kedurang |
Tanjung Alam |
234,55 |
6 |
Kedurang Ilir |
Lubuk Ladung |
58,20 |
7 |
Seginim |
Pasar Baru |
61,52 |
8 |
Air Nipis |
Suka Negeri |
203,28 |
9 |
Pino |
Masat |
61,88 |
10 |
Ulu Manna |
Simpang Pino |
236,92 |
11 |
Pino Raya |
Pasar Pino |
223,50 |
Jumlah |
1.186,10 |
Sumber : Kabupaten Bengkulu Selatan Dalam Angka, 2021
Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki 142 desa dan 16 kelurahan yang tersebar di wilayah kecamatan dalam lingkup Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana masing-masing kecamatan memiliki jarak yang berbeda-beda ke Ibukota Kabupaten. Berikut data jumlah kelurahan dan desa dalam kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Jumlah Kelurahan dan Desa dalam Kecamatan Di Kabupaten Bengkulu Selatan
No |
Nama Kecamatan |
Jarak ke Ibukota Kabupaten (km) |
Kelurahan |
Desa |
Jumlah |
1 |
Manna |
8,8 |
1 |
17 |
18 |
2 |
Bunga Mas |
16,4 |
– |
10 |
10 |
3 |
Kota Manna |
5 |
6 |
5 |
11 |
4 |
Pasar Manna |
5,8 |
7 |
2 |
9 |
5 |
Kedurang |
36 |
– |
19 |
19 |
6 |
Kedurang Ilir |
23,3 |
– |
12 |
12 |
7 |
Seginim |
21,5 |
1 |
21 |
22 |
8 |
Air Nipis |
30,3 |
– |
10 |
10 |
9 |
Pino |
13,6 |
1 |
15 |
16 |
10 |
Ulu Manna |
23,2 |
– |
10 |
10 |
11 |
Pino Raya |
9,6 |
– |
21 |
21 |
Jumlah |
16 |
142 |
158 |
Sumber : Kabupaten Bengkulu Selatan Dalam Angka, 2021
Secara astronomi, Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 74 meter diatas permukaan laut, terletak pada posisi 409’39”-4033’ 34” Lintang Selatan dan antara 102047’45”-103017’18” Bujur Timur. Luas wilayah Bengkulu Selatan adalah berupa daratan seluas 1.186,10 km2, yang apabila dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Bengkulu hanya sebesar 5,95 persen dari luas Provinsi Bengkulu 19.919,33 km2.
Secara administratif Kabupaten Bengkulu Selatan berbatasan langsung dengan wilayah-wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Seluma;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur; dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia
Batas administratif Kabupaten Bengkulu Selatan dengan kabupaten yang berbatasan langsung tersebut, telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, permasalahan terkait dengan batas daerah yang selama ini muncul dan menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan terutama pada daerah yang berbatasan, seharusnya sudah tidak ada lagi. Adapun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang penetapan batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu Dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu; dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Dengan penetapan dan kepastian batas daerah tersebut, menjadi modal dasar bagi Pemerintah Daerah untuk membangun dan mendorong kemajuan daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama pada wilayah yang berbatasan dengan daerah lain.